Transformasi digital kini mulai terasa dalam berbagai aspek layanan publik, termasuk di Kabupaten Langkat.
Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Lewat sistem ini, masyarakat bisa mengurus izin bangunan tanpa harus bolak-balik ke kantor, cukup dari rumah lewat gawai.
Menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat dan transparan, Pemkab Langkat menghadirkan sistem daring yang bisa diakses melalui laman https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/.
Di sana, berbagai proses perizinan bangunan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Mengapa SIMBG jadi penting?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong digitalisasi layanan publik secara masif, termasuk di bidang tata bangunan.
Keberadaan SIMBG ditujukan untuk mengatasi kendala birokrasi yang selama ini memperlambat proses pengurusan izin.
Melalui platform ini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen pendukung lainnya bisa dilakukan secara terpusat dan terstruktur.
Langkah ini juga sejalan dengan regulasi dari Kementerian PUPR, yang mengharuskan seluruh daerah mulai beralih dari sistem manual menuju digital, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.
Langkah Pemkab Langkat dalam menerapkan SIMBG
Pemkab Langkat menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam menerapkan sistem ini.
Melalui situs resminya, masyarakat dapat melihat langsung data bangunan yang sudah terdaftar, termasuk statusnya: aktif, dalam proses perbaikan, atau baru diajukan.
Tidak hanya itu, sistem ini juga memungkinkan pengguna untuk membuat akun, mengunggah dokumen teknis, dan mengikuti seluruh tahapan proses perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha atau pengembang properti yang seringkali memiliki jadwal yang padat.
Keuntungan nyata bagi warga
Sejak SIMBG mulai digunakan, masyarakat Langkat memperoleh sejumlah keuntungan yang tak tersedia pada layanan konvensional, seperti:
- Hemat waktu dan biaya karena semua proses dilakukan secara online.
- Status permohonan yang bisa dipantau real-time, tanpa harus bolak-balik bertanya.
- Dokumen lebih tertata dan aman, karena sudah tersimpan dalam sistem.
- Lebih transparan, karena sistem ini meminimalkan potensi birokrasi yang berbelit.
Tidak hanya untuk warga biasa, sistem ini juga sangat membantu pengusaha, arsitek, atau kontraktor dalam mengelola proyek bangunan secara legal dan terdokumentasi dengan baik.
Prosesnya seperti apa?
Secara umum, alur pengajuan izin melalui SIMBG Langkat cukup sederhana.
Pengguna hanya perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti gambar denah, bukti kepemilikan tanah, hingga rencana teknis bangunan.
Setelah itu, permohonan akan diverifikasi oleh tim teknis dari dinas terkait.
Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, proses persetujuan bisa dilakukan tanpa kendala berarti.
Menuju layanan publik yang lebih baik
Tentu saja, implementasi SIMBG masih memiliki tantangan, seperti edukasi ke masyarakat tentang cara penggunaannya, serta memastikan jaringan internet yang stabil di berbagai wilayah.
Namun, langkah Pemkab Langkat ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan modern.
Ke depan, integrasi SIMBG dengan sistem lain yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan diharapkan bisa semakin memperkuat perencanaan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Di tengah perkembangan zaman yang serba instan, digitalisasi layanan publik telah menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan.
Hadirnya SIMBG di Kabupaten Langkat membuktikan bahwa pemerintah daerah juga mampu beradaptasi dan memberikan kemudahan bagi warganya.
Bagi yang ingin melihat status bangunan di wilayah Langkat, silakan akses langsung laman resmi https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/.
Semua tersedia di sana, lengkap dan mudah digunakan.